TENTANG ROKOK
Tentang Rokok bagaimana hukumnyadalam Islam? Perbincangan tentang rokok kembali mengemuka belakangan ini, terutama saat MUI mengeluarkan fatwa bahwa Rokok adalah
haram bagi anak – anak, remaja dan ibu hamil.
Keluarnya fatwa MUI Tentang
Rokok ini berawal dari keprihatinan sejumlah pihak berkaitan kondisi
memprihatinkan yang dialami masyarakat akibat rokok. Sejumlah survey /
penelitian resmi menyebutkan semakin tingginya jumlah perokok di Indonesia khususnya di usia anak – anak dan remaja.
Kondisi di atas telah mendorong
beberapa pihak yang peduli dengan kesehatan masyarakat mendorong MUI untuk
mengkaji ulang hukum tentang rokok dan memberi larangan secara tegas terhadap
rokok, dengan harapan dapat mengubah pola sikap masyarakat Indonesia yang
mayoritas beragama Islam.
Tentang Rokok dalam perspektifsejarah
Rokok adalah sebuah benda dan
budaya yang asing ditengah kaum muslimin. Rokok
tidak dikenal di masa Rasulullah Muhammad SAW, masa sahabat ataupun di masa tabi’in
dan tabi’it tabi’in. Sehingga wajar bila tidak ada dalil yang secara jelas
menerangkan tentang rokok dalam Al qur’an, hadits ataupun ijma’ sahabat.
Rokok
baru dikenal dunia Islam pada abad XVI Masehi. Pada tahun 1500-an ketika bangsa Eropa
melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam pipa.
Kebudayaan merokok ini kemudian merambah ke negeri – negeri kaum muslimin
melalui proses akuluturasi budaya dan perdagangan.
Pada masa itu belum diketahui
dengan jelas mengenai efek baik dan buruk dari rokok. Hingga tahun 1940-an
manusia menganggap rokok tidak berbahaya karena penelitian tentang rokok memang
baru dilakukan pada tahun 1960-an oleh 10 ilmuwan asal Amerika.
Karena minimnya maklumat
(informasi) tentang rokok ini, para ulama masa itu hanya mengamati efek dhohir
dan langsung dari rokok, yakni timbulnya bau tidak sedap dari mulut perokok
setelah menghisap rokok. Berdasarkan hal itu, para ulama mengqiaskan
(menyamakan hukum) merokok dengan hukum makruhnya makan bawang putih.
Merokok di masa kini
Penelitian tentang rokok dimulai
pada Tahun 1962, Pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan untuk meneliti bahaya rokok.
Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon
General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta
pemerintah melakukan tindakan.
Berbagai penelitian yang
dilakukan pada tahun – tahun berikutnya juga menghasilkan kesimpulan yang
kurang lebih sama dengan penelitian tim ilmuwan Amerika tersebut. Hal ini
mendorong sejumlah ulama di dunia islam untuk mengevaluai hukum makruhnya
merokok. Hasilnya sejumlah ulama dan lembaga keislaman di berbagai negeri Islam memfatwakan bahwa merokok hukumya Haram. Alasan
yang dikemukakan antara lain:
Menjadi Sebab Kebinasaan
seseorang
Hal ini didasarkan pada firman
Allah SWT yang artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS.
Al-Baqarah: 195) dan sabda Rasulullah SAW, “Dilarang segala yang berbahaya dan
menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan
Malik dalam Al-Muwatha’).
Hal ini didasarkan pada sabda
Rasulullah Muhammad SAW yang artinya : “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan
tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam
2340) dan “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan dan akhirat, janganlah
menyakiti jirannya.” (HR Bukhari & Muslim).
Makna menyia-nyiakan harta atau
boros adalah membelanjakan harta kepada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan
pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.Alllah SWT
berfirman yang artinya, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat
akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah
kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ : 26-27).
Larangan berbuat sesuatu yang
tidak berguna dan menyebabkan kerusakan terdapat pada firman Allah SWT yang
artinya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah
kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS। Asy Syu’araa:183] dan sabda Rasulullah SAW “Sebagian tanda dari
baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna
baginya।” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi )
Untuk itu perlu kiranya bagi
kaum muslimin merenungkan tentang rokok ini sabda Rasulullah SAW yang artinya :
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang
halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat
hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak
diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal
musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan,
barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di
sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya……” (HR. Bukhori).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar